Jumat, 29 Januari 2016

Definisi atau Pengertian Sertifikasi Profesi

Definisi atau Pengertian Sertifikasi Profesi

     Istilah sertifikasi profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan ‘sertifikasi’ atau ‘kualifikasi’ tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional, sering disebut hanya sertifikasi atau kualifikasi, untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu. Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). 

     Sertifikasi sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi, keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendididikan, dan kesehatan. Di Amerika Serikat, Federah Aviation Administration (FAA) mengatur sertifikasi penerbang. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan sebuah organiasi berbasis di Amerika mengkhususkan diri dalam penilaian kinerja keuangan internal yang beroperasi di hampir 165 negara. Oragnisasi ini juga melakukan sertifikasi terhadap tenaga audit profesionalnya dalam memperoleh lisensi, dan pengembangan sumber daya manusia. Banyak anggota dari Association of Test Publishers (ATP) juga organisasi sertifikasi. 

     Sertifikasi yang diperoleh dari masyarakat profesional atau dari vendor sebuah peruhaan. Misalnya, Perusahaan Microsoft, Cisco, Machintos, dll). Secara umum, harus diperbaharui secara berkala, atau mungkin berlaku untuk suatu periode waktu tertentu (misalnya, masa pakai produk di mana seseorang dinyatakan). Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi lengkap dari individu, itu adalah umum bagi individu untuk menunjukkan bukti belajar secara berkelanjutan. 

     Program sertifikasi kebanyakan dibuat, disponsori, atau berafiliasi dengan asosiasi profesional, organisasi perdagangan, atau vendor yang tertarik dalam meningkatkan standar. Bahkan beberapa program yang digulirkan benar-benar independen dari organisasi keanggotaan asosiasi . Pertumbuhan program sertifikasi juga merupakan reaksi terhadap perubahan pasar kerja. Sertifikasi dilakukan oleh beberapa asosiasi profesi, karena mereka tidak bergantung pada definisi satu perusahaan dari suatu pekerjaan tertentu saja tetapi juga kemungkinan digunakan oleh perusahaan lainnya. Sertifikasi diberikan sebagai resume dan referensi profesional yang menunjukkan bahwa seseorang telah layak dan sepadan dengan dukungan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan profesional untuk bekerja menurut kode etik tertentu. 

     Penting untuk dicatat umumnya sertifikasi biasanya diperoleh dari masyarakat profesional atau lembaga pendidikan, bukan pemerintah. Jika demonstrasi kemampuan atau pengetahuan yang diperlukanoleh hukum sebelum diperbolehkan untuk melakukan tugas atau pekerjaan, ini disebut sebagai lisensi. Di Amerika Serikat, lisensi profesional biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau badan negara.Penilaian proses sertifikasi untuk beberapa organisasi, sangat mirip atau bahkan sama dengan lisensi dan mungkin hanya berbeda dalam hal status hukumnya saja, sementara di organisasi lain, bisa sangat berbeda dan lebih komprehensif daripada lisensi. sertifikasi dan lisensi hanya berbeda dalam hal status hukum.

Pengertian Organisasi Profesi

Pengertian Organisasi Profesi

     Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

Ciri-ciri organisasi profesi

Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut : 
— Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal
     dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama 
— Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta
     memperjuangkan otonomi profesi 
— Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
     profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi 

Peran organisasi profesi 
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan 
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan 
— Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan 
— Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi 

Fungsi organisasi profesi

— Bidang pendidikan keperawatan 
     — Menetapkan standar pendidikan keperawatan 
     — Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut 
— Bidang pelayanan keperawatan 
     — Menetapkan standar profesi keperawatan 
     — Memberikan izin praktik 
     — Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan 
     — Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan 
— Bidang IPTEK 
     — Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan 
     — Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan 
— Bidang kehidupan profesi 
     — Membina, mengawasi organisasi profesi 
     — Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota 
     — Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain 
     — Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota 

Manfaat organisasi profesi

— Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu : 
     — Mengembangkan dan memajukan profesi 
     — Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi 
     — Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi 
     — Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
          mengembangkan dan memajukan profesi 
—Organisasi Keperawatan Se Dunia
      ICNMerupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899
      yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. 
— ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. 
— Tujuan pendirian ICN 
     — memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia, 
     — memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai
          maslah tentang keperawatan, 
     — menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan,
          pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan 
— ICN works to : 
     — Ensure quality nursing care for all, sound health policies globally, the advancement of nursing
          knowledge, and the presence worldwide of a respected nursing profession and a competent and
          satisfied nursing workforce

Pengertian Organisasi Profesi

     Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

Ciri-ciri organisasi profesi

Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut : 
— Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal
     dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama 
— Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta
     memperjuangkan otonomi profesi 
— Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
     profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi 

Peran organisasi profesi 
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan 
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan 
— Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan 
— Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi 

Fungsi organisasi profesi

— Bidang pendidikan keperawatan 
     — Menetapkan standar pendidikan keperawatan 
     — Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut 
— Bidang pelayanan keperawatan 
     — Menetapkan standar profesi keperawatan 
     — Memberikan izin praktik 
     — Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan 
     — Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan 
— Bidang IPTEK 
     — Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan 
     — Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan 
— Bidang kehidupan profesi 
     — Membina, mengawasi organisasi profesi 
     — Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota 
     — Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain 
     — Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota 

Manfaat organisasi profesi

— Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu : 
     — Mengembangkan dan memajukan profesi 
     — Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi 
     — Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi 
     — Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
          mengembangkan dan memajukan profesi 
—Organisasi Keperawatan Se Dunia
      ICNMerupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899
      yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. 
— ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. 
— Tujuan pendirian ICN 
     — memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia, 
     — memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai
          maslah tentang keperawatan, 
     — menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan,
          pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan 
— ICN works to : 
     — Ensure quality nursing care for all, sound health policies globally, the advancement of nursing
          knowledge, and the presence worldwide of a respected nursing profession and a competent and
          satisfied nursing workforce

Konsep Dasar Organisasi Profesi

Konsep Dasar Organisasi Profesi

     Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,” 

     Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). 

     Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial. 

     Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)

Pemahaman Organisasi Profesi dalam Bidang IT

Pemahaman Organisasi Profesi dalam Bidang IT

     Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu  professional IT(Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas  mereka sebagai individu. Contoh dari organisasi profesi diantaranya:

ACM (Association for Computing Machinery)
     Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
     Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
  1. Communication Society Chapter
  2. Circuits and Systems Society Chapter
  3. Engineering in Medicine and Biology Chapter
  4. Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
  5. Joint Chapter MTT/AP-S
 South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
     Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:
  1. Adanya kode etik untuk professional IT
  2. Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
  3. Panduan metoda dalam sertifikasi IT
  4. Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI

     Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
     padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
     Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
     digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
     mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak
     milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri
     dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
     dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

     Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property
     Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
     ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
     dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
     kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
     karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak
     (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
     normanorma atau hukumhukum yang berlaku. 

     Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.
     Berikut ini merupakan konsep HAKI : 
     1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum). 
     2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang. 
     3. Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di
         bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
         pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk
         memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

     Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. 

     Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual. 

     Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKI: 

1. Hak Cipta (copyright) 
     Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan. 

     – pembatasan menurut peraturan perundang 
     – undangan yang berlaku. 

     Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. 

2. Paten (Patent) 
     Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. 

3. Merk Dagang (Trademark) 
     Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. 

4. Rahasia Dagang (Trade Secret) 
     Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. 

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
     Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda. 

6. Perlindungan Varietas Tanaman
     Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak

     Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. 

     Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan
industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku. 

1. Perangkat Lunak Berpemilik
     Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

2. Perangkat Lunak Komersial
     Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.

3. Perangkat Lunak SemiBebas
     Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas. 

4. Public Domain
     Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain '' secara bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

5. Freeware
     Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paketpaket
yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).

6. Shareware
     Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

7. Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
     Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
a. Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
b. Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat
    disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
c. Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut
    sehingga dapat membantu sesama anda.
d. Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapatmenyebarkannya ke
    khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode programmerupakan
    suatu prasyarat juga.

     Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.

     Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

8. Copylefted/NonCopylefted
     Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuanpendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasanbatasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas. Perangkat lunak bebas noncopyleft dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasanbatasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.

9. Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
     Konsep open source pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas. OSS tidak harus gratis: dapat saja membuat perangkat lunak dibuka kodesumbernya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut. Definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD
(Open Source Definition) yaitu:
● Free Redistribution.
● Source Code.
● Derived Works.
● Integrity of the Authors Source Code.
● No Discrimination Against Persons or Groups.
● No Discrimination Against Fields of Endeavor.
● Open Source Software.
● Distribution of License.
● License Must Not Be Specific to a Product.
● License Must Not Contaminate Other Software.

     Pergerakan perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source adalah pengembangan secara metodelogy, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Untuk pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalah sosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi.

10. GNU General Public License (GNU/GPL)
     GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan
sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain .

11. Komersialisasi Perangkat Lunak 
     Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
a. Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa
    konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
b. Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak
    komersial.
c. Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program
    Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
d. Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang
    berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
e. Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke
    arah penjualan service lainnya yang menghasilkanuang.
f. Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama
    dagangnya.
g. Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan
    lalu mengubahnya menjadi produk open Source. 
h. Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.