Jumat, 29 Januari 2016

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak

     Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. 

     Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan
industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku. 

1. Perangkat Lunak Berpemilik
     Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

2. Perangkat Lunak Komersial
     Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.

3. Perangkat Lunak SemiBebas
     Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas. 

4. Public Domain
     Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain '' secara bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

5. Freeware
     Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paketpaket
yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).

6. Shareware
     Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

7. Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
     Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
a. Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
b. Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat
    disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
c. Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut
    sehingga dapat membantu sesama anda.
d. Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapatmenyebarkannya ke
    khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode programmerupakan
    suatu prasyarat juga.

     Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.

     Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

8. Copylefted/NonCopylefted
     Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuanpendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasanbatasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas. Perangkat lunak bebas noncopyleft dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasanbatasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.

9. Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
     Konsep open source pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas. OSS tidak harus gratis: dapat saja membuat perangkat lunak dibuka kodesumbernya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut. Definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD
(Open Source Definition) yaitu:
● Free Redistribution.
● Source Code.
● Derived Works.
● Integrity of the Authors Source Code.
● No Discrimination Against Persons or Groups.
● No Discrimination Against Fields of Endeavor.
● Open Source Software.
● Distribution of License.
● License Must Not Be Specific to a Product.
● License Must Not Contaminate Other Software.

     Pergerakan perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source adalah pengembangan secara metodelogy, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Untuk pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalah sosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi.

10. GNU General Public License (GNU/GPL)
     GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan
sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain .

11. Komersialisasi Perangkat Lunak 
     Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
a. Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa
    konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
b. Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak
    komersial.
c. Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program
    Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
d. Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang
    berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
e. Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke
    arah penjualan service lainnya yang menghasilkanuang.
f. Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama
    dagangnya.
g. Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan
    lalu mengubahnya menjadi produk open Source. 
h. Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar