Jumat, 29 Januari 2016

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI

     Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
     padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
     Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
     digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
     mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak
     milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri
     dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
     dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar