Jumat, 29 Januari 2016

Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

     Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property
     Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
     ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
     dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
     kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
     karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak
     (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
     normanorma atau hukumhukum yang berlaku. 

     Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.
     Berikut ini merupakan konsep HAKI : 
     1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum). 
     2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang. 
     3. Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di
         bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
         pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk
         memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar