Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual PropertyRight'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
normanorma atau hukumhukum yang berlaku.
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.
Berikut ini merupakan konsep HAKI :
1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
3. Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk
memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar